PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi 6.659 butir. Barang Bukti ini adalah hasil tangkapan pada 19 November 2020 di Bandara SSQ II Pekanbaru . Sejumlah tamu undangan dan tersangka pemilik barang haram ini juga dihadirkan, Senin (30/11/2020).
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan menggunakan tiga unit blender. Ini dikarenakan mesin pemusnah narkoba insinerator dalam kondisi rusak.
Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau Kombespol Berliando saat pemusnahan berlangsung menyebut, dua pemilik sabu yaitu DF alias David dan A alias Amen.
"Paket itu awalnya akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibawa ke bandara. Berkat kesigapan petugas Asvec paket tersebut berhasil digagalkan," katanya.
Setelah dicek pengirim berinisial DF dan diamankan di Payung Sekaki. Pengkuannya dikendalikan A dari Lapas Pekanbaru.
"Iya benar dikendalikan napi Lapas Pekanbaru. Katanya kalau berhasil akan dikirim ke warga Kecamatan Belawa, daerah Sulawesi Selatan," tegasnya.
Menurutnya terdapat perbedaan jumlah dari Asvec Bandara setelah dihitung dengan pihkanya. "Awalnya sejumlah 6.594 butir ekstasi berbagai jenis. Setelah dihitung ulang ada tambahan 65 butir. Sehingga jumlah yang dimusnahkan 6.659 butir," terangnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Sumber: Jawapos.com
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…