PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi 6.659 butir. Barang Bukti ini adalah hasil tangkapan pada 19 November 2020 di Bandara SSQ II Pekanbaru . Sejumlah tamu undangan dan tersangka pemilik barang haram ini juga dihadirkan, Senin (30/11/2020).
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan menggunakan tiga unit blender. Ini dikarenakan mesin pemusnah narkoba insinerator dalam kondisi rusak.
Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau Kombespol Berliando saat pemusnahan berlangsung menyebut, dua pemilik sabu yaitu DF alias David dan A alias Amen.
"Paket itu awalnya akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibawa ke bandara. Berkat kesigapan petugas Asvec paket tersebut berhasil digagalkan," katanya.
Setelah dicek pengirim berinisial DF dan diamankan di Payung Sekaki. Pengkuannya dikendalikan A dari Lapas Pekanbaru.
"Iya benar dikendalikan napi Lapas Pekanbaru. Katanya kalau berhasil akan dikirim ke warga Kecamatan Belawa, daerah Sulawesi Selatan," tegasnya.
Menurutnya terdapat perbedaan jumlah dari Asvec Bandara setelah dihitung dengan pihkanya. "Awalnya sejumlah 6.594 butir ekstasi berbagai jenis. Setelah dihitung ulang ada tambahan 65 butir. Sehingga jumlah yang dimusnahkan 6.659 butir," terangnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Sumber: Jawapos.com
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…