ilustrasi - internet
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah empat orang tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya, karena telibat pencurian dengan pemberatan (curat) tadah satu unit mesin air jenis Robin. Mereka adalah SF alias Syamsul (37), DI alias Dendi (36), S (31) dan RH alias Ryan (26).
Di hadapan penyidik, salah satu dari tersangka ceritakan alasan tindak kriminalnya. Syamsul mengtakan, hobinya yang bermain poker menjadikan dirinya terpedaya melakukannya. “Saya kehabisan uang, jadi silaf dan hasilnya untuk membeli deposit atau voucher poker (judi online),” sebutnya, Jumat (29/11).
Meneurutnya, efek candu bermain game itu menjadikan lupa diri dan membiusnya untuk melakukan segala cara. Terlebih hasil bekerja serabutan katanya tidak seberapa. “Kadang membantu angkat barang di Pasar Dupa dan upahnya tidak seberapa,” terangnya.
Syamsul mengaku menyesal, sebab ia meninggalkan empat orang anak sehingga sang istrilah kini menjadi tulang punggung keluarga. “Anak-anak masih pada sekolah dan terpaksa istri saya yang biayai, dia bekerja di-laundri,” terangnya.
Hasil yang didapat dari menjual mesin air itu tidaklah seberapa, hanya Rp150 ribu. Namun, karena gelap mata dan kepepet membuatnya nekat melakukannya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar membenarkan bahwa Syamsul diamankan bersama dengan tiga orang lainnya. “Syamsul ditangkap di kediamannya, di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah, kecamatan Marpoyan Damai, Senin (25/11). Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*3)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…