Perwako Larangan Kantong Plastik Berlaku 2020
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat lama tertunda, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik direncanakan berlaku pada 2020 nanti. Kini naskah perwako tersebut sudah disampaikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Akan diterbitkannya perwako ini sebagai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mengurangi sampah plastik. Saat awal penerapan nantinya yang disasar adalah pusat perbelanjaan.
Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, Kamis (28/11). ‘’Rencananya perwako ini diterapkan pada tahun 2020 nanti. Naskahnya sudah disampaikan ke Kementrian LHK,’’ katanya.
Ia melanjutkan, perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan.
‘’Nantinya masyarakat bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja,’’ imbuhnya.
Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang akan melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.’’Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah,’’ ungkapnya.
Zulfikri menyebut tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang. Ia menilai penerapan perwako itu di tahun depan akan menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.(ali)
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…