Categories: Nasional

Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor: 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat. Itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.

Menurut Fahri, Putusan MK itu juga sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional. Karena secara teknis yuridis amarnya memang menolak permohonan para pemohon.

Namun, lanjut Fahri, dari segi pertimbangan hukumnya, MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik, dan perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan profesi advokat itu sendiri.
Karena itu, putusan MK tersebut menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat “single bar association” bahwa argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat.

"Juga mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (29/11).

Artinya, dengan putusan MK ini, maka Peradi memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas, termasuk mengenai pengawasan, dan memberhentikan advokat.

Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang. Sebab konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana UUD 1945.

"Namun organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan tadi," paparnya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi. Tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya.

"Konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi advokat, maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi," paparnya.

Karena itu, Fahri meminta semua pihak harus kembali dan duduk bersama dalam semangat konstitusionalisme serta alur dan batasan yang telah digariskan oleh MK.

Ini merupakan konsekuensi dari supremasi konstitusi dan pelaksanaan prinsip negara hukum, Fahri meminta negara memastikan bahwa berbagai konflik dan perpecahan di tubuh organisasi advokat harus diakhiri.

MA wajib meninjau serta menyesuaikan sikap dan kebijakannya seperti mencabut Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait Penyumpahan Advokat yang banyak kalangan dinilai bermasalah.

"MA harus konstruktif dalam urusan Advokat ini. MA juga berkewajiban untuk memastikan dan menjaga sistem penataan dan pengaturan urusan advokat sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat," paparnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

13 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

14 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

16 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

16 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

16 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

19 jam ago