Categories: Nasional

2,5 Juta Orang Miskin Makin Terbebani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peraturan presiden (perpres) terkait dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akhirnya terbit. Sejumlah kalangan berpendapat besaran kenaikan terlalu tinggi. Selain itu, masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bakal terdampak.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Sejak awal, pihaknya berharap tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak dinaikkan. ’’Tetapi, akhirnya dinaikkan juga,’’ kata Timboel tadi malam (29/10).

Dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan.

Menurut Timboel, berdasar data sistem terpadu kesejahteraan sosial, ada 99,3 juta orang miskin. Sementara itu, orang miskin yang masuk PBI dan iurannya ditanggung APBN sebanyak 96,8 juta orang. Dengan kata lain, sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan.

Timboel menyatakan, ada alibi bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS Kesehatan karena masuk PBI. Nyatanya, masih banyak orang miskin yang tidak masuk kelompok PBI. ’’Mau masuk susah karena APBN terbatas,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, APBN 2020 sudah diputuskan PBI tetap di angka 96,8 juta jiwa. Belum lagi, dari jumlah tersebut ditengarai masih ada orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Memang ada upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.

Di sisi lain, kenaikan untuk kelas II dan I dinilai terlalu tinggi. Pihaknya khawatir kelompok kelas ekonomi menengah malah turun menjadi peserta kelas III. Akibatnya, fasilitas kamar rawat inap kelas III bakal semakin padat.

Meski begitu, secara umum, dia menyambut baik perpres tersebut. Sebab, kenaikan iuran PBI menjadi Rp 42 ribu berlaku sejak Agustus lalu. Kemudian, untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintahan, kenaikan iurannya berlaku sejak Oktober ini.

Dia menghitung ada dana segar sekitar Rp 13 triliun yang masuk ke BPJS Kesehatan. Data itu berasal dari selisih kenaikan iuran PBI yang dihitung mulai Agustus sampai Desember. Juga dari para pegawai pemerintah.

Dana segar tersebut sebenarnya masih berada di bawah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan saat ini Rp 32,8 triliun. Dia khawatir sisa defisit itu menjadi carry over BPJS Kesehatan periode 2020. Akibatnya, BPJS Kesehatan memulai dalam kondisi keuangan minus sekitar 19,8 triliun.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

13 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

13 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

1 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

1 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

1 hari ago