Site icon Riau Pos

Ini Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah Definitif dan Sementara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) agar menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tito tidak segan-segan akan menggunakan instrumen hukum yang ada, untuk memberikan sanksi bagi para kepala daerah yang terbukti melanggar.

“Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi seperti itu, maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

“Jadi tolong ambil posisi netral, tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon atau dua-tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah,” sambungnya.

Mantan Kapolri ini juga meminta, para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi, agar menjadikan momentum Pilkada sebagai sarana memobilisasi masyarakat. Terlebih untuk menjadi agen perlawanan Covid-19.

“Ini momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” ucap Tito.

Tito mengimbau, kepala daerah termasuk Plt dan Pjs kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah. Hal ini semata agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) benar-benar diterapkan dengan baik.

“Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin, paling tidak di-anev secara mingguan. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total dan dianjurkan menggunakan media daring,” tandas Tito.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version