JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seluruh personel TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dipastikan akan diberikan hukuman pemecatan dari dinas militer disamping proses hukum secara pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Andika Perkasa.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kami akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Ahad (30/8/2020).
Lebih lanjut, Andika merinci terdapat 12 personel TNI AD sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas. Ia menyatakan sebanyak 19 personel TNI AD memiliki indikasi keterlibatan dalam penyerangan tersebut.
"Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," kata Andika.
Andika menegaskan pihaknya tak ambil pusing bila TNI AD hanya kehilangan 31 personelnya bila nantinya terbukti bersalah terhadap peristiwa tersebut. Ia menegaskan tak ingin TNI AD tercoreng oleh tingkah-laku personelnya yang merugikan masyarakat dan melanggar sumpah prajurit.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya, daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah-laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata Andika.
Tak berhenti sampai di situ, Andika menjanjikan memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang berbohong dan menghalangi proses pemeriksaan. Ia memastikan oknum tersebut akan ditambahkan pasal obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Andika turut menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum TNI AD yang terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas. Ia meminta para pelaku tersebut harus kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kami tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika.
Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.