Categories: Nasional

Anggota TNI Pelaku Perusakan Akan Dipecat dan Dipidanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seluruh personel TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dipastikan akan diberikan hukuman pemecatan dari dinas militer disamping proses hukum secara pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Andika Perkasa.

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kami akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Ahad (30/8/2020).

Lebih lanjut, Andika merinci terdapat 12 personel TNI AD sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas. Ia menyatakan sebanyak 19 personel TNI AD memiliki indikasi keterlibatan dalam penyerangan tersebut.

"Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," kata Andika.

Andika menegaskan pihaknya tak ambil pusing bila TNI AD hanya kehilangan 31 personelnya bila nantinya terbukti bersalah terhadap peristiwa tersebut.  Ia menegaskan tak ingin TNI AD tercoreng oleh tingkah-laku personelnya yang merugikan masyarakat dan melanggar sumpah prajurit.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya, daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah-laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata Andika.

Tak berhenti sampai di situ, Andika menjanjikan  memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang berbohong dan menghalangi proses pemeriksaan. Ia memastikan oknum tersebut akan ditambahkan pasal obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Andika turut menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum TNI AD yang terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas. Ia meminta para pelaku tersebut harus kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kami tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

10 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

10 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

11 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago