Categories: Nasional

KPK Tahan Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Tersangka kasus suap penerbitan izin proyek Meikarta itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“IWK ditahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Yuyuk menuturkan, KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat selama menjadi Sekda Jabar. Oleh karenanya, dia pun mengharapkan agar Iwa kooperatif.

Kami ingatkan agar tersangka (Iwa Karniwa) kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” tegas Yuyuk.

Saat keluar dari ruang penyidik KPK, Iwa terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dia mengaku akan mendukung proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini sebagai tersangka.

“Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman teman,” ucap Iwa saat keluar dari Gedung KPK.

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

17 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

20 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

20 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago