jangan-gelar-resepsi-pernikahan
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas (Gugas) penanganan Covid-19 Kota Dumai mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan, apalagi mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran nomor 03 tahun 2021 tentang Peniadaan Rekomendasi Resepsi Pernikahan. Resepsi pernikahan sifatnya mengumpulkan orang, makanya dilarang karena bisa memicu penyebaran Covid-19.
"Saya ingatkan, tak ada yang boleh melaksanakan pesta resepsi pernikahan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun pesta yang boleh dilaksanakan apabila sebelum tanggal 16 Juli 2021 telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Lewat dari tanggal itu tak ada lagi rekomendasi dikeluarkan, artinya dilarang pengadaan pesta," tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Syaiful, Kamis (29/7)
Katanya, sesuai dengan arahan resepsi yang boleh dilaksanakan adalah resepsi yang telah mengurus izin sebelum tanggal 16 Juli 2021 dan harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengawasan dapat dilakukan oleh satuan tugas kecamatan, camat, lurah, polsek dan danramil serta bhanbinkamtibmas.
"Jika masih ada yang melaksanakan resepsi tanpa mengantongi rekomendasi dari gugus tugas maka bisa dibubarkan," tegas Syaiful.(rpg/egp)
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…
Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…