Categories: Nasional

Rektor UI Rangkap Jabatan Wakomut BRI, Ombudsman: Maladministrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi. Sebab, pejabat nomor satu di UI itu juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Yeka menjelaskan, Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah memeriksa pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Hasil pemeriksaan, Ombudsman menyatakan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris di BRI pelanggaran administrasi.

“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” tegas Yeka.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mencuat setelah pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI pada Ahad (27/6/2021).

Pemanggilan itu, lantaran BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label The King of Lip Service alias Raja Pembual.

Yeka mengungkapkan, pemanggilan pihak rektorat kepada BEM UI tak dipermasalahkan. Karena untuk mengklarifikasi persoalan unggahan BEM UI tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Yeka.

Yeka menegaskan, yang jadi permasalahan pihaknya karena Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI. Sehingga banyak publik menilai adanya konflik kepentingan dalam pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat.

“Tapi karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest. Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh-jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” pungkas Yeka. (jpc)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

4 menit ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

36 menit ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

51 menit ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

3 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

4 jam ago

Jembatan Ambruk Sejak April, Jembatan Sementara di Jalan Nelayan Hampir Rampung

Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…

5 jam ago