Categories: Nasional

Rektor UI Rangkap Jabatan Wakomut BRI, Ombudsman: Maladministrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi. Sebab, pejabat nomor satu di UI itu juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Yeka menjelaskan, Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah memeriksa pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI. Hasil pemeriksaan, Ombudsman menyatakan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris di BRI pelanggaran administrasi.

“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” tegas Yeka.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mencuat setelah pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI pada Ahad (27/6/2021).

Pemanggilan itu, lantaran BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label The King of Lip Service alias Raja Pembual.

Yeka mengungkapkan, pemanggilan pihak rektorat kepada BEM UI tak dipermasalahkan. Karena untuk mengklarifikasi persoalan unggahan BEM UI tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Yeka.

Yeka menegaskan, yang jadi permasalahan pihaknya karena Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI. Sehingga banyak publik menilai adanya konflik kepentingan dalam pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat.

“Tapi karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest. Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh-jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” pungkas Yeka. (jpc)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

3 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

6 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

6 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

22 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago