Ilustrasi.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019. Di situ diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni.
Dengan demikian, para PNS bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu (1/6/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Dan kembali kerja pada Senin (10/6/2019). Sebelumnya, muncul wacana untuk menjadikan hari Jumat 31 Mei masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap ’’terjepit’’ karena Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Dia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi pegawai negeri sipil, tapi juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…