Ilustrasi.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS 2019. Di situ diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni.
Dengan demikian, para PNS bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu (1/6/2019) hingga Minggu (9/6/2019). Dan kembali kerja pada Senin (10/6/2019). Sebelumnya, muncul wacana untuk menjadikan hari Jumat 31 Mei masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap ’’terjepit’’ karena Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Dia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi pegawai negeri sipil, tapi juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…
Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…
Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.
Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…
Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…
Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…