Site icon Riau Pos

MPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan Ekstra Kepada WNI di Luar Negeri

mpr-minta-pemerintah-beri-perlindungan-ekstra-kepada-wni-di-luar-negeri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah harus betul-betul memperhatikan dan menjaminkan keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Hal ini menanggapi terjadinya insiden rasilisme anti Asia yang dialami oleh dua WNI di Kota Philadelphia Amerika Serikat baru-baru ini.  

“Perlindungan terhadap korban rasialisme anti Asia di AS sangat penting dilakukan. Namun, juga sangat dipentingkan langkah-langkah preventif dan pencegahan agar kasus serupa tidak menimpa  WNI di AS atau negara lainnya. Ini harus diwaspadai karena sentimen Anti-Asia maupun gerakan rasial lainnya semisal Supremasi Putih serta Islamophobia, bisa saja merebak ke negara-negara barat lainnnya, hingga ke Eropa,” ujar Hidayat melalui melalui keterangan di Jakarta, Selasa (30/3/2021). 

Hidayat berharap Kemlu RI segera berkomunikasi dengan otoritas di negara-negara yang berpotensi terjadinya gelombang sentimen anti-asia maupun gerakan rasial lainnya di AS maupun di Eropa.  Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terulang. 

“Ini harus segera benar-benar ditangani secara cepat dan serius. Jangan sampai terjadi peristiwa yang lebih parah dari serangan tersebut, yang pasti merugikan kepentingan WNI di Luar negeri, juga merugikan kepentingan negara Indonesia,” ujarnya. 

Hidayat mengingatkan, langkah preventif ini diperlukan sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. 

“Melindungi segenap bangsa Indonesia, tentunya termasuk juga para WNI yang tinggal di luar negeri, baik bekerja atau menuntut ilmu di sana. Mereka harus dipenuhi hak konstitusionalnya, dengan mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari negara,” tambahnya. 

Lebih lanjut Hidayat menyebut bahwa perintah konstitusi itu dipertegas dalam Pasal 19 huruf b UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ketentuan itu menyatakan perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.’

“Kewajiban ini harus dilaksanakan secara maksimal. Dan Kemlu jangan hanya jadi pemadam kebakaran, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, melainkan sudah bisa memprediksi dan menganalisa negara-negara mana yang akan mengalami gelombang sentimen anti-asia, dan gerakan rasialis lainnya, serta segera mencegah agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali terhadap WNI kita di luar negeri,” ujarnya. 

Kepada dua WNI korban kekerasan rasial anti asia itu, kata HNW sangat dipentingkan agar pihak perwakilan Indonesia memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan dan hukum terhadap mereka sebagai korban. 

Untuk memastikan hadirnya Negara melindungi warganya kata dia, WNI di AS agar lebih berhati-hati, dan selalu berkomunikasi dengan sesama komunitas WNI dan perwakilan RI di AS, agar peristiwa rasialisme yang menimpa dua WNI di AS itu, tidak terulang kembali. 

"Bahkan penjahatnya bisa ditangkap, dan diberi sanksi berat, agar tak terulang dan terpotong juga lingkaran setan teror rasialisme itu,” pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Exit mobile version