Categories: Nasional

Dikonfirmasi soal Rp250 Juta dari OTT KPK Bupati Cirebon, Nico Siahaan: Sumbangan Partai hal Wajar

Usai diperiksa penyidik, Nico mengaku dikonfirmasi
terkait uang Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan
pada Oktober 2018. Nico pun menjawab pertanyaan yang ditanyakan penyidik
tersebut. “Betul dan saya sudah jawab sama seperti yang kemarin,” kata
Nico di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Uang senilai Rp 250 juta tersebut
diduga diberikan tersangka Sunjaya. Dana itu diberikan sebagai
sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda pada 2018 lalu.
Sebab pada acara itu, Nico merupakan ketua panitia peringatan Sumpah
Pemuda yang bertema ‘Satu Indonesia Kita’ PDIP 2018 pada 28 Oktober
2018. Nico menganggap pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.

“Menurut
saya wajar dilakukan oleh anggota organisasi, sehingga saya rasa ini
merupakan hal yang lumrah dilakukan. Kan gotong royong, enggak mungkin
kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong,” terang Nico.

Kendati
demikian, Nico mengaku uang senilai Rp 250 juta itu sudah dikembalikan
ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang
mengembalikan uang tersebut. “Sudah, sudah dikembalikan,” tegasnya.

Dalam
kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
(SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain
itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan
PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan
properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.

Sehingga, total
penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51
Miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari
operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut,
KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke
rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai
tersangka.

Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot
Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada
PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Atas
perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

2 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

2 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

2 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

14 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

14 jam ago