Categories: Nasional

Tidak Menutup Kemungkinan KNPB, Organisasi yang Dilarang di Indonesia

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Namun, kemungkinan itu bisa terwujud jika terbukti organisasi itu menentang ideologi Pancasila.

“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).

Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian dari mereka telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir.

“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito seperti dilansir Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/10).

Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB di salah satu wilayah di Papua, Tito Karnavian menyebutkan, secara normatif. Dia menjelaskan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.

“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya.

Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. “KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.

Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

23 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

23 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

24 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago