Categories: Nasional

Mahfud: Publik Harus Bersabar, Tunggu Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di desak untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar menganulir UU KPK hasil revisi. Menurutnya, publik harus bersabar menunggu sikap dari Presiden Jokowi.

“Kan sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden saja,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, dirinya sudah membicarakan soal pelemahan terhadap UU KKPK hasil revisi. Namun terkait penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua,” ucap Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan tidak ikut campur soal penerbitan Perppu kepada Presiden. Menurutnya, bukan haknya untuk dapat menerbitkan Perppu.

“Ya tunggu tanda tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden. Semua masukan sudah disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap dalam waktu 100 hari setelah menjabat Menko Polhukam, Mahfud Md dapat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. ICW meminta Mahfud mundur jika dalam batas waktu itu Perppu belum juga terbit.

“Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, seharusnya Prof Mahfud jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Kurnia menganggap 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu KPK. Dia beralasan, selama ini Mahfud dikenal sebagai sosok yang gencar berbicara pemberantasan korupsi.

“Sebab Prof Mahfud yang punya akses ke presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas Perppu dan kapan Presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak 17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah,” tukas Kurnia.

Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

6 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

7 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

7 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

8 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

9 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago