Categories: Nasional

Transfer Pemain ke Juventus, Korut Dianggap Langgar Sanksi Internasional

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Dewan Keamanan (DK) PBB mengeluarkan rilis yang  mengungkap sejumlah aktivitas Korea Utara (Korut) melanggar sanksi internasional. Salah satunya mengirimkan pesepakbolanya ke salah satu klub elite Italia, Juventus.

PBB menjatuhkan sejumlah sanksi pada Korea Utara sejak 2017, membatasi negara tertutup itu dari aktivitas impor minyak, melarang ekspor batu bara, ikan dan tekstil. Sanksi internasional itu ditujukan untuk mengekang program nuklir Pyongyang.

Meskipun demikian, para analis meyakini sanksi tersebut tidak serta merta berhasil menekan Korut mengurangi aktivitas pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.

Dalam sidang PBB, Senin (28/9/2020), Dewan Keamanan PBB melaporkan Korut melanggar batas impor minyak bumi sulingan hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020. DK menyebut dalam periode Januari-Mei Korut telah mengimpor 500.000 barel yang merupakan batas maksimal tahunan.

Laporan tersebut, kata Dewan Keamanan, berdasarkan pemantauan citra satelit, data serta perhitungan. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan negara mana yang mengekspor ke Korut. Selain minyak bumi, barang-barang mewah seperti mobil dan minuman beralkohol diketahui masuk ke Pyongyang lewat pasar gelap.

"Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing serta pemiliknya terus memperumit praktik penghindaran" untuk mengimpor minyak secara ilegal," kata para ahli PBB dikutip dari AFP, Selasa (29/9/2020).

Cina dan Rusia, sekutu utama Pyongyang, menolak temuan itu, dengan mengatakan bahwa mereka "didasarkan pada asumsi dan perkiraan".

Laporan Dewan Keamanan PBB juga menyoroti warga Korut yang bekerja di luar negeri yakni pesepakbola Han Kwang Song. Pada Januari lalu, Juve mempermanenkan status Han setelah menjalani masa peminjaman selama setahun dari Cagliari.

Juve langsung menjual Han ke klub Qatar, Al-Duhail, enam hari setelah dia meneken kontrak dengan klub asal Turin itu. Penjualan itu, kata Dewan Keamanan, jelas melanggar sanksi PBB yang tidak memperbolehkan Korut mengirim warga negaranya bekerja di luar negeri.

"Meskipun panel internasional telah menghubungi Italia dan Qatar mengenai perekrutan  Han segera setelah pengumuman transfer, namun faktanya transfer tetap saja tidak ditunda," lanjut isi laporan.

Pemain 22 tahun itu diperkirakan mendapat bayaran sekitar 607.000 dolar AS (Rp9,05 miliar) per tahun dari Juve antara 2018 sampai Januari 2020. Di klub barunya, Han akan menerima lebih dari 5 juta dolar AS (Rp74,5 miliar) selama lima tahun ke depan dalam kesepakatan kontrak multitahun.

"Panel menegaskan kembali kapada Qatar resolusi yang relevan mengenai kasus tersebut," kata laporan tersebut.

Sumber: AP/AFP/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

9 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

9 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

1 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

1 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

1 hari ago