Categories: Nasional

Kompolnas: Dandhy Bisa Ajukan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Proses hukum terhadap aktivis Dandhy Dwi Laksono dinilai jumlah pihak sebagai kriminalisasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal memberikan masukan agar tim kuasa hu­kum Dandy melayangkan gugatan praperadilan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Dandhy, memang merupakan ke­wenangan penyidik. Menangkap, menahan dan menentukan status sebagai saksi atau tersangka itu kewenangan polisi yang diatur dalam KUHAP. ”Namun, kalau dianggap dalam prosesnya salah atau keliru, ada jalan lain yang bisa ditempuh,” tuturnya.

Karena itu, kuasa hukum Dandhy bisa menempuh jalur hukum berupa praperadilan. Karena hanya dengan jalur itulah penetapan tersangka bisa dibatalkan. ”Dipersilakan menempuh jalur hukum tersebut,” terangnya dihubungi JPG, kemarin.

Namun begitu, Kompolnas sebagai pengawas eksternal tentu memonitor tindakan kepolisian di lapangan. Dalam hal semacam ini, Kompolnas memiliki kewenangan untuk klarifikasi dan meminta gelar perkara. ”Termasuk mengawasi bila ada proses pemeriksaan kode etik,” terangnya.

Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk memantau berjalannya pemeriksaan saksi dan sebagainya. Poengky mengatakan, pengawas internal yang memiliki kewenangan memeriksa. ”Karena itu, kami harapkan pengawas internal proaktif. Tidak hanya soal kasus aktivis, tapi juga soal kekerasan dalam demonstrasi,” tegasnya.

Perlu disadari polisi, ini posisinya sebagai lembaga negara yang fungsinya melayani masyarakat. Salah satu kunci dalam menjaga agar kepercayaan publik tidak merosot dengan bersikap netral dan profesional. ”Harus seperti itulah pelayanan kepolisian,” paparnya.

Sebelumnya, Dandhy sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga Dandhy menyebarkan informasi hoaks terkait kejadian di Papua. Namun, dalam proses penangkapan itu dinilai janggal oleh LBH dan AJI, karena proses pemanggilan absen dilakukan Polda Metro Jaya.

Padahal, sesuai dengan pasal 112 jo pasal 227 ayat 1 KUHAP, menyebutkan bahwa sebelum melakukan penangkapan, kepolisian diharuskan untuk memanggil seseorang tersebut secara patut. Dandhy mengaku tidak ada panggilan apapun sebelum dirinya ditangkap.

Karenanya, Dandhy mengikuti proses penangkapan sekaligus ingin mengetahui pidana apa yang dijeratkan padanya. Sutradara Sexy Killer itu juga mengakui bahwa twit terkait Papua miliknya merupakan informasi yang terstruktur berdasarkan sejumlah media di Papua.

Sementara Kuasa Hukum Dandhy, Al Ghifari menjelaskan saat ini belum ada kepastian untuk menempuh gugatan praperadilan. “Kami fokus untuk meminta SP3 dulu, “ paparnya dihubungi kemarin. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan tersebut. Hal itu tergantung dari perkembangan kasus ini. “Kita akan lihat nanti,“ terangnya.(idr/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago