Categories: Nasional

Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.

Pernyataan Muhadjir terkait langkah Bupati Simalungun JR Saragih yang memecat 1.695 guru PNS lantaran tidak mengantongi ijazah sarjana strata 1 (S1). Mereka yang diberhentikan sebagai guru, sebagian akan menjadi staf di kantor kelurahan.

Muhadjir menyatakan, langkah bupati Simalungun sudah tepat karena yang dipecat adalah guru dengan kualifikasi pendidikan non S1.

"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kami anggap tindakannya sudah tepat. Namun, nanti dilihat perkembangannya di lapangan. Kalau harus ditinjau kembali yah harus ditinjau," kata Menteri Muhadjir di sela-sela sidak di SMKN 1 Jakarta dan SMAN 1 Jakarta, Senin (29/7).

Kebijakan bupati Simalungun yang memecat 1.695 guru PNS dan menggantinya dengan mengangkat honorer, menurut Muhadjir, akan dipelajari lagi. Dia lebih menyarankan pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun.

"Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer," ucapnya.

Permintaan Muhadjir ini tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Simalungun. Namun, untuk semua daerah agar memperpanjang masa kerja pensiunan guru PNS. Sebab, ada aturan yang melarang mengangkat guru honorer lagi.

"Untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Untuk kemudian menjadi tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi S1.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen.

Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. (esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

19 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

19 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

19 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

19 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

20 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago