Categories: Nasional

Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.

Pernyataan Muhadjir terkait langkah Bupati Simalungun JR Saragih yang memecat 1.695 guru PNS lantaran tidak mengantongi ijazah sarjana strata 1 (S1). Mereka yang diberhentikan sebagai guru, sebagian akan menjadi staf di kantor kelurahan.

Muhadjir menyatakan, langkah bupati Simalungun sudah tepat karena yang dipecat adalah guru dengan kualifikasi pendidikan non S1.

"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kami anggap tindakannya sudah tepat. Namun, nanti dilihat perkembangannya di lapangan. Kalau harus ditinjau kembali yah harus ditinjau," kata Menteri Muhadjir di sela-sela sidak di SMKN 1 Jakarta dan SMAN 1 Jakarta, Senin (29/7).

Kebijakan bupati Simalungun yang memecat 1.695 guru PNS dan menggantinya dengan mengangkat honorer, menurut Muhadjir, akan dipelajari lagi. Dia lebih menyarankan pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun.

"Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer," ucapnya.

Permintaan Muhadjir ini tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Simalungun. Namun, untuk semua daerah agar memperpanjang masa kerja pensiunan guru PNS. Sebab, ada aturan yang melarang mengangkat guru honorer lagi.

"Untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Untuk kemudian menjadi tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi S1.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen.

Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. (esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

7 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

7 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

11 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

11 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

12 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

12 jam ago