Categories: Nasional

Anggota DPR RI Ikut Dipanggil Kasus Dugaan Makar di Polda Sumut

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI yang juga Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara, Gus Irwan Pasaribu dipanggil penyidik Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan makar.  Dia dijadwalkan diperiksa Rabu (29/5/2019).

Sebelumnya Polda Sumut telah memanggil Kordinator Juru Bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus yang sama, Selasa (28/5/2019) pagi. Namun, Dahnil tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar.

Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF, Zulkarnain.

’’Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ungkapnya.

MP Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, lanjut dia, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan. ’’Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,’’ jelasnya.

MP Nainggolan menyebut, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

’’Pernyataan-pernyatan bermuatan makar itu mereka sampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut,’’ katanya.

Menyikapi pemanggilan sejumlah tokoh di Sumatera Utara terkait dugaan upaya makar oleh Polda Sumut, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengaku tidak terlalu mempersoalkannya.

Edy berharap, dengan pemeriksaan itu ditemukan kebenaran. ’’Biar diperiksa dulu. Artinya, mana yang benar, itu ‘kan yang dicari,’’ sebutnya.

Edy juga setuju bahwa persoalan tuduhan dugaan makar diselesaikan polisi. ’’Wewenangnya polisi itu menduga seperti itu, yang penting jangan dipaksakan,’’ sebut Edy.(**)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

10 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

11 jam ago

Razia PETI di Kampar, Polisi Amankan 6 Rakit di Sungai Singingi

Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…

11 jam ago

Fasilitas Baru Rusak, Halte TMP Pekanbaru Dipenuhi Coretan Tak Pantas

Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…

11 jam ago

Adhi Prabowo Jabat Wakajati Riau, Kajati Tekankan Sinergi dan Transparansi

Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…

11 jam ago

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…

11 jam ago