Waktu 14 Hari bagi Mahkamah Konstitusi, Cukupkah?
Said kemudian membeberkan pembagian waktu dalam persidangan di MK. Yaitu, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian dan pembacaan putusan. Dari tiga tahapan tersebut, pembuktian sangat penting. Pada tahap ini para pihak berkesempatan saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum, untuk membuktikan benar-tidaknya Pilpres 2019 berlangsung curang.
’’Persoalannya, jangan dibayangkan dalam 14 hari itu MK nantinya akan menggelar sidang pembuktian sebanyak 14 kali. Jumlahnya pasti akan kurang dari itu. Pada PHPU Pilpres 2014 saja, misalnya, MK hanya menggelar tujuh kali sidang pembuktian dari total sembilan kali persidangan,’’ ucap Said.
’’Jadi, pendeknya masa persidangan PHPU Pilpres saya kira jauh dari ideal untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana didalilkan oleh Paslon 02,’’ katanya.
Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini lebih lanjut mengatakan, kalau argumentasinya TSM, artinya MK diminta memeriksa kembali semua proses pemilu sejak tahapan awal. Sebab, ketika disebut pelanggaran sistematis, misalnya, itu terkait dugaan adanya rencana yang telah dirancang jauh-jauh hari untuk memenangkan paslon tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…