Site icon Riau Pos

Evaluasi Setiap Bulan Larangan Ekspor

evaluasi-setiap-bulan-larangan-ekspor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Permendag yang berlaku pada 28 April 2022 itu menegaskan bahwa pemerintah melarang sementara ekspor CPO beserta produk turunan, termasuk bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku hingga keperluan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter.

"Keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Kamis (28/4).

Mendag menyebutkan, kebijakan itu akan dievaluasi melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. "Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," katanya.

Larangan sementara itu, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Termasuk, dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Yakni, Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. "Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," tuturnya.

Mendag menegaskan bahwa eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tegasnya.

Sementara itu, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit menghormati setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit. "Kami memahami arahan Presiden RI untuk segera tercapai melimpahnya ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat," kata Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi dalam keterangannya, Kamis (28/4).

Saat ini kata dia, Gapki sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir termasuk Bulog, RNI dan BUMN lainnya. Hal ini untuk melaksanakan arahan dari Presiden Jokowi agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat.

"Kami juga terus berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit pascakebijakan pelarangan ekspor CPO serta mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit," jelasnya.

Dia dan seluruh pelaku industri sawit nasional saat ini sedang menunggu adanya tindakan lanjutan dari pemerintah agar permasalahan ini bisa secepatnya tertangani dengan baik.

"Pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan. Namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan bahwa instansinya langsung menindaklanjuti perintah presiden. Larangan ekspor CPO yang sudah ditegaskan oleh kepala negara bakal mereka teruskan dengan memperketat pengawasan. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak kapal-kapal yang tetap berusaha mengirim CPO ke luar negeri. "Langsung saya perintahkan kepada jajaran," tegas Yudo.

Menurut Yudo, perintah presiden sudah sangat jelas. "Kapal-kapal yang nekat akan berangkat untuk ekspor CPO, kami tangkap," imbuhnya. Meskipun demikian, dia mengungkapkan bahwa koordinasi tetap akan dilakukan oleh TNI AL dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Sebab, proses berikutnya setelah kapal-kapal itu diamankan berada di luar kewenangan Angkatan Laut. Mereka hanya berusaha membantu supaya perintah presiden tidak dilanggar.

Yudo menyebutkan, saat ini puluhan KRI yang beroperasi di laut Indonesia sudah mendapat perintah untuk memastikan tidak ada kapal yang mengekspor CPO. Apalagi, jajarannya sudah mengetahui daerah yang sering dilalui kapal pengangkut bahan baku minyak goreng itu. "TNI AL sudah mengamankan tujuh kapal pengangkut CPO yang kedapatan melanggar aturan. Jumlah muatan kurang lebih 63 juta metrik ton Kapal-kapal itu telah diserahkan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengungkap hasil tangkapan anak buahnya. Yakni, KRI Beladau-643 dan KRI Siribua-859. Kedua kapal tersebut berhasil mengamankan kapal tanker MT World Progress dan MT Annabelle.

Saat ditangkap, MT World Progress tengah dalam pelayaran dari Dumai menuju India. Kapal tanker itu mengangkut palm olein lebih dari 34 ribu metrik ton. Ditangkap di Perairan Selat Malaka. Sementara, MT Annabelle mengangkut lebih dari 13 ribu metrik ton CPO ditangkap di perairan Kalimantan. "Sebelumnya, sudah menangkap lima kapal tanker pengangkut minyak sawit dan produk turunannya," ucapnya.(agf/syn/yus/jpg)

Exit mobile version