Site icon Riau Pos

KPK akan Pelototi Pengunaan Dana Rp405,1 Triliun

kpk-akan-pelototi-pengunaan-dana-rp405-1-triliun

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan tambahan belanja pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menanganan wabah virus korona atau Covid-19. Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

“KPK sangat konsen mengikuti seluruh program yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait khusus dengan korona. KPK mengikuti adanya anggaran korona yang diambil dari APBN 2020 antara lain besaran semuanya kurang lebih Rp 405,1 triliun besaran anggaran tersebut,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/4).

Total anggaran itu, dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Firli menyampaikan, pihaknya melakukan program kesehatan dan sosial safetynet. Menurutnya, hal itu menjadi perhatian utama KPK, karena menyangkut kehidupan masyarakat luas.

“Kami monitor tentang program anggaran yang dikeluarkan oleh APBN. Tapi KPK juga sudah melakukan bagaimana kita mengelola melakukan koordinasi melakukan monitoring berapa banyak anggaran APBD di samping APBN yang sudah dikucurkan,” ucap Firli.

Untuk memperketat tugas dan monitoring KPK, lanjut Firli, pihaknya turut membentuk tim satgas penyelidikan yang bertugas khusus menyelidiki penggunaan dan saluran anggaran Covid-19. Firli mengklaim, pihaknya pun turut menyebarkan anggota di 34 provinsi.

“KPK hanya berada di kota Jakarta, tapi kami membentangkan 34 provinsi dengan mengedepankan 9 korwil baik itu pencegahan maupun penindakan,” klaim Firli.

Oleh karena itu, jenderal bintang tiga di korps bhayangkara ini mengharapkan pemerintah pusat dan daerah secara tepat dan akurat menggunakan APBN sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

“Karena kekuatan KPK tidak bisa menjangkau kepada 542 kabupaten kota 34 provinsi dan beberapa kementerian yang melaksanakan penganggaran penanganan Covid-19,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

Exit mobile version