Categories: Nasional

IMEI Tak Terdaftar, Pasti Tak Dapat Sinyal

JAKARTA(RIAUPOS.COM)– Pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist dalam sistem deteksi perangkat seluler ilegal melalui nomor international mobile equipment identity (IMEI). Keputusan itu diambil berdasar kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bea cukai, serta perusahaan telekomunikasi di kantor Kemenkominfo kemarin (28/2).

”Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail MT.

Ismail menekankan, regulasi pengendalian IMEI berlaku ke depan. Karena itu, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif tapi tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. ”Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual,” paparnya.

Setelah 18 April, Ismail menyatakan bahwa masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan ke aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Jika tidak, perangkat itu tidak akan bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi alias tidak dapat sinyal. Sebab, IMEI-nya tidak terdaftar.

Selain pengendalian perangkat ilegal, sistem deteksi IMEI, papar Ismail, juga bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan atau dicuri melalui operator seluler. ”Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” jelasnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pengawasan tentang perangkat impor telah masuk peraturan perdagangan. ”Jika IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenai sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.

Dari sisi kesiapan operator, perusahaan telekomunikasi mulai menyiapkan alat blokir ponsel ilegal. Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaan sedang melakukan pengadaan EIR (equipment identity registered). ”Kami dalam proses pengadaannya,” ucap Tri.

Di pihak lain, meski tak menyebutkan secara spesifik soal pengadaan EIR, perusahaan operator Telkomsel menyatakan sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendukung langkah pemerintah. ”Kami siap mendukung seluruh rangkaian proses, mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sertifikat Tanah Ulayat Dikebut, Pemprov Riau Gandeng ATR/BPN

Pemprov Riau dan ATR/BPN memperkuat koordinasi percepatan sertifikasi tanah ulayat guna memberi kepastian hukum dan…

6 menit ago

Unri Jadi Percontohan Tanoto Foundation dalam Pengembangan Soft Skills Mahasiswa

Unri menjadi best practice implementasi Student Development Journey Tanoto Foundation berkat digitalisasi Student Journey ASRI…

23 menit ago

GSSB Digelar Dua Kali Sebulan, Pemkab Rohul Optimalkan Peran 145 Masjid Paripurna

Pemkab Rohul mengaktifkan 145 Masjid Paripurna melalui Gerakan Salat Subuh Berjemaah guna memperkuat syiar Islam…

29 menit ago

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, 4 Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat. Empat orang diamankan, seluruhnya…

48 menit ago

Didemo Emak-emak, Tujuh Kafe Remang-remang di Tapung Akhirnya Disegel

Tujuh kafe di Desa Gading Sari, Tapung, disegel tim gabungan setelah dikeluhkan warga. Petugas juga…

2 jam ago

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

22 jam ago