KEBERUNTUNGAN tengah tak berpihak pada aktor top Hollywood, Johnny Depp. Kesialan Johnny kali ini, masih terkait dengan perseteruan dirinya di pengadilan dengan surat kabar Inggris, The Sun.
Dilapor Variety, Kamis (26/11/2020) dalam pengadilan yang digelar pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Johnny Deep, atas kasus pencemaran nama baik terhadap tabloid The Sun.
Lebih lanjut, Hakim Andrew Nicol menolak permohonan bintang Fantastic Beast itu untuk naik banding. Di mata hakim, pengajuan banding dari Johnny tidak memiliki peluang untuk berhasil.
Tak hanya menolak pengajuan banding Johnny, Hakim Andrew Nicol juga memerintahkan aktor berusia 57 tahun itu untuk membayar uang senilai USD696000 atau kurang lebih Rp9,8miliar kepada tabloid The Sun, sebagai tagihan proses hukum. Nominal itu harus dibayar mantan suami Amber Heard itu pada tanggal 7 Desember mendatang.
Untuk diketahui, Johnny Deep dan surat kabar The Sun berseteru hingga ke ranah hukum. Di mana Johnny menuntut tabloid tersebut atas pencemaran nama baik dirinya atas headline artikel The Sun yang menyebut dirinya sebagai "the wife beater", yakni melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Sumber: Variety/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…
Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…
Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…
Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…
Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…
Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…