Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH 1441 Hijriah sebesar Rp 35.235.602. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dalam rapat itu disepakati tentang biaya haji bagi para jamaah di Indonesia.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH 1441 Hijriah sebesar Rp 35.235.602," ujar Fachrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut Fachrul, naiknya biaya haji tersebut karena ada kenaikan biaya pesawat dan juga visa. Sehingga pemerintah harus mengikuti biaya tersebut dengan menaikan biaya haji.
"Sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa tapi ini jadi catatan. Mudah-mudahan tidak jadi," ungkapnya.
Fachrul juga berjanji pihaknya akan merayu pihak Arab Saudi. Sehingga nantinya biaya visa ditiadakan bagi para jamaah asal Indonesia. Namun pemerintah memasang biaya haji Rp 35.235.602. Hal itu untuk jaga-jaga apabila biaya visa tak bisa ditiadakan.
"Masih bisa dinego dengan Pemerintah Arab Saudi, dan sudah saya sampaikan kepada dubes. Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia itu bisa direalisasi," ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…
Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…
Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…