Categories: Nasional

Grasi Dikritik, Jokowi Sebut Pertimbangan Kemanusiaan

BOGOR (RIAUPOS.CO) — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun mendapat kecaman dari pegiat antirasuah. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat antikorupsi yang semestinya memberikan efek jera bagi pelaku.

 

Namun, Presiden Joko Widodo membantah anggapan tersebut. Dia berdalih keputusan tersebut sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

"Grasi itu adalah hak yang diberikan presiden atas pertimbangan MA (Mahkamah Agung). Itu jelas sekali dalam UUD (Undang-undang Dasar) kita. Jelas sekali," ujar Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

Dia menuturkan, pemberian grasi tidak asal. Namun berdasarkan pertimbangan tertentu. Untuk itu, tidak semua permintaan diberikan.  "Tidak semua yang diajukan pada saya dikabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul," imbuhnya.

Pemberian grasi kepada Annas, lanjut Jokowi, sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. Diakuinya, aspek kemanusiaan jadi pertimbangan utama.  "Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," tuturnya.

Untuk itu, Jokowi menampik anggapan yang mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru silakan dikomentari," kata Jokowi.

Sementara itu, aktivis Indonesian Corruption Watch Kurnia Ramadana mengecam keputusan Presiden terkait grasi. Dia menilai, keputusan itu mempertegas kesan minimnya sikap antikorupsi yang diperlihatkan Presiden Jokowi.

"Jadi kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen anti korupsi bukan tanpa dasar," ujarnya kemarin.

Sebelumnya, kata dia, Presiden juga sudah merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK. Kurnia menambahkan, pemberian grasi kepada Annas harus dipertanyakan. Sebab kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," tuturnya.(far/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

3 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

3 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

3 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

3 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

13 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

15 jam ago