Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMK
SIAK (RIAUPOS.CO) — Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.047.527.10. Besarnya UMK Siak 2020 setelah sebelumnya dilakukan revisi
usulan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan formula nasional yakni naik sebesar 8,57 persen. Awalnya diusulkan sebesar Rp2.978.010,.07.
Dengan ditetapkan UMK Siak, pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar mulai menerapkan tanggal 1 Januari 2020. Jika tidak mampu, maka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Riau meminta penangguhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Siak Amin Budyadi menyampaikan, jumlah UMK Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama sidang Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kita telah melaksanakan sidang pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Siak sebesar Rp3.048.527.10 yang sudah direvisi ulang," jelasnya, Rabu (27/11).
Untuk itu, Amin Budyadi mengimbau pihak pengusaha agar tidak membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun jika tidak mampu membayar dapat meminta penangguhan ke Disnaker.
Dirinya berharap, tentunya bagi seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditandatangi secara bersama.(kom)
Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar fun walk dalam rangka Dies Natalis ke-4 Tahun 2026 sebagai…
Sebanyak 50.681 peserta PBI JKN di Rohul yang dinonaktifkan sejak Februari 2026 mulai direaktivasi melalui…
Renovasi jembatan gantung di Tanjung Betung yang didukung Polri diharapkan memperlancar mobilitas warga dan menjadi…
PBBDD berhasil mengumpulkan 1.899 kantong darah dalam baksos donor darah di Pekanbaru, melampaui target untuk…
Insiden turis berbikini di Danau Rusa disorot tokoh adat Kampar yang mendesak pemerintah daerah memperjelas…
Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…