Categories: Nasional

RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo Perlu Koordinasi dan Harmonisasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Salah satu pekerjaan rumah terbesar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru, Johnny Gerrard Plate adalah mewujudkan terwujudnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP dianggap perlu dan urgent untuk segera diterbitkan mengingat pentingnya aset data di era digital seperti saat ini.

Sayangnya, terkait dengan UU PDP, rencana pemerintah mengeluarkan UU tersebut tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat dan masih akan memakan waktu yang cukup panjang.

Johnny menyampaikan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP pada 14 Oktober 2019 lalu telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) kepada Kemenkominfo. Pasalnya masih ada beberapa pasal yang memerlukan koordinasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan kementerian atau lembaga lain sebelum RUU tersebut dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tadi saya dengar RUU PDP sudah dikembalikan lagi ke sini (Kemenkominfo). Ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan," kata Johnny di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/10).

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu menyampaikan, ada beberapa catatan dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung terkait RUU PDP tersebut. Antara lain Pasal 7 mengenai hak memperbaharui dan memperbaiki data pribadi, Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi, Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan, Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi, Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual, serta pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

"Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik. Setelah ini, tentunya Kemenkominfo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dua kementerian atau lembaga tersebut untuk membahas pasal-pasal yang menjadi catatan dan masukan," sebut Ferdinandus Setu.

Johnny G Plate menambahkan, setelah nantinya hal-hal yang menjadi catatan tersebut telah diselesaikan, pihaknya akan meminta kepada anggota parlemen agar RUU PDP ini bisa menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Saya pribadi akan berkoordinasi dengan parlemen. Sebab undang-undang ini tidak bisa dibuat sendiri oleh pemerintah, tidak bisa juga dibuat oleh DPR sendiri, ini adalah kerja sama pemerintah dan DPR dan ada tahapan-tahapan yang harus diikuti. Tetapi saya dengan pemerintah, tentunya melalui Kementerian Hukum dan HAM akan meminta agar RUU PDP ini diprioritaskan dalam Prolegnas," ujar Johnny.

Johnny diketahui memiliki latar belakang sebagai anggota DPR RI. Dengan background-nya itu, dia juga optimistis bisa melobi anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PDP.

"Saya akan bicara ke teman-teman di Parlemen bagaimana untuk mempercepat. Saya percaya dengan sahabat-sahabat yang hebat di parlemen. Dengan komunikasi yang sudah terbangun selama ini bisa mempercepat (pembahasan) RUU ini," tegas Johnny.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago