Categories: Nasional

Sesak Napas, Ustaz Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penceramah Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.

"Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfimasi, Jumat (27/8).

Kendati demikian, Ustaz Yahya semalam mengeluhkan sesak napas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Ustaz Yahya mengalami pembengkakan jantung.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran malam tadi," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8) sore. Penangkapan kepada Ustaz Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Ustaz Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.  

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, in sya Allah," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Naiknya status hukum ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

"Sudah (jadi tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8).

Ustaz Yahya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Kendati demikian, belum ada kepastian pengenaan penahanan kepada Yahya. Saat ini, dia masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.

"Ini kan masih proses. Ditangkap pukul 17.00, artinya Polri memiliki waktu 1×24 jam, masih ada waktu sampai pukul 17.00," jelas Rusdi.(jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

20 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

20 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

20 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

20 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

21 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

21 jam ago