Categories: Nasional

Pansel Capim KPK Sentil Peserta, Tak Paham Perbedaan Pasal, Bisa Bengong Jadi Pimpinan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur akademisi, Luthfi Jayadi Kurniawan mengaku tidak memahami perbedaan antara pasal penerima dan pemberi suap. Pernyataan ini dilontarkan saat Luthfi mengikuti tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Mulanya anggota panitia seleksi (pansel) capim KPK, Indriyanto Seno Adji menanyakan terkait pemahaman Luthfi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Indriyanto pun menanyakan terkait perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor tersebut.

“Pasal 5 di UU Tipikor dan Pasal 12 di UU Tipikor, apa? 12 a, B, b kecil. Kalau enggak paham jangan dijawab,” tanya Indriyanto.

Luthfi pun langsung menjawab dengan lugas bahwa dia tidak memahami perbedaan antara pasal 5 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor. “Ya tidak. Saya tidak hapal,” jawab Luthfi.

Jika ditelisik, Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pasal untuk pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Setiap orang dapat dikenakan pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Seseorang dikenakan pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sementara itu, untuk pasal 12 biasanya dikenakan kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, advokat yang menjalankan tugas menangani perkara, hakim, dan unsur lainnya yang menerima suap.

Indriyanto pun menjelaskan kepada Luthfi soal pentingnya pemahaman Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, sebagai seorang pimpinan KPK hal tersebut harus dipahami lantaran sangat penting dalam gelar perkara.

“Itu rata-rata perkara suap di sana, pak. Kalau sampai perdebatan keras di sana bisa bedakan pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, perdebatan satu pasal bisa sampai enam jam. Kalau kita enggak paham bapak bengang-bengong jadi pimpinan,” ujar Indriyanto.

Untuk diketahui, tujuh peserta capim KPK yang akan menjalani uji publik hari ini berasal dari latar belakang dan profesi berbeda. Mulai dari pengacara, jaksa, hakim, hingga dosen. Mereka di antaranya yakni, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak; advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan; Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun, M Jasman Panjaitan; hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah; dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

8 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

9 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

9 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

10 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

10 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

11 jam ago