berstatus-ppkm-level-3-wali-kota-dumai-lakukan-sidak
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kota Dumai resmi melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai mengeluarkan surat edaran nomor 04 tahun 2021, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Di hari pertama pelaksanaan PPKM Level 3, Selasa (27/7), Wali Kota Dumai, Paisal bersama petugas Satgas Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Dumai.
Bahkan orang nomor satu Kota Dumai ini tidak segan-segan menegur pengunjung bahkan pemilik usaha karena kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan tak menggunakan masker.
Di sela-sela sidaknya, Paisal mengungkapkan, bahwa perkembangan Covid-19 Kota Dumai, sudah berada di level 3 PPKM, tentunya ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk pelaku usaha dan juga masyarakat.
"Hari ini kami sudah mulai melaksanakan PPKM level 3 dan saya sudah meneken surat edaran, terkait penerapan PPKM level 3, jadi mari kita laksanakan bersama," tegas Wali Kota Paisal.(rpg/egp)
PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…
Ustaz jelaskan cara memaksimalkan rahmat Allah di 10 hari pertama Ramadan melalui niat, ibadah, sedekah,…
The Zuri Hotel Pekanbaru hadirkan promo iftar All You Can Eat Rp188 ribu dengan 60…
Truk tangki kosong terguling di flyover Sudirman Pekanbaru diduga akibat sopir mengantuk. Kerugian materil sekitar…
Pemkab Kepulauan Meranti terapkan skema outsourcing bagi 749 honorer nondatabase mulai 2026 demi penataan non-ASN.
Kabid Humas Polda Riau tekankan pentingnya kecepatan dan akurasi informasi di era digital saat kunjungan…