Site icon Riau Pos

70 Persen Pengelolaan Sampah Ilegal, Langkah Hukum Disiapkan

70-persen-pengelolaan-sampah-ilegal-langkah-hukum-disiapkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Faktor yang mempengaruhi Pekanbaru belum bersih sepenuhnya dari sampah adanya pengumpul sampah, pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hal tersebut. Terhadap hal ini, langkah hukum akan disiapkan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan, bahwa pemerintah kota siap mengambil langkah hukum terhadap oknum yang mengutip retribusi sampah secara ilegal. Ia menilai imbauan sudah tidak mempan lagi. "Maka perlu kami ambil langkah hukum terhadap pelaku pungli sampah,” tegasnya.

Menambahkan Wako, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki mengungkapkan, 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau permukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal. 40 persen di antaranya pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar. Kemudian 30 persen lagi pengelolaan sampah di permukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo. Sedangkan 30 persen lagi sampah di permukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK Pekan baru bersama PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).

Pihaknya terus berupaya untuk menertibkan sejumlah TPS ilegal dan pengelolaan sampah ilegal yang berada di lingkungan masyarakat. "Kalau saya lihat sekarang ini persoalannya adalah di sampah ilegal tadi itu. Mereka mengangkut menganggu sistem kami. Tapi kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor kami, PT GTJ dan PT SHI. Tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehing ga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," ungkapnya.

Bahkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pe kanbaru, Marzuki menyebut telah mengekspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.

"Kalau ada pengaduan ma syarakat kepada kami, itu kami langsung action. Sampai hari ini, itu kan saya sudah ekspos, ini nomor WA saya. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan). 70 peresen masih dikuasai oleh pengangkut ilegal," sambungnya.

Melihat data yang menunjukkan 40 persen pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar (pelanggaran).

Maka dikatakan Marzuki diperlukan kerja sama semua pihak melalui kesadaran bersama tentang menjaga lingkungan yang bersih, yaitu tidak hanya memperhatikan dan mempertahankan kebersihan rumah, toko, dan kantor masing-masing. "Tapi juga lingkungan umum dengan tidak membuang sampah di TPS liar/tepi jalan/semak-semak,” tutupnya.(adv/ali)

 

Exit mobile version