Categories: Nasional

Wapres RI: Fatwa MUI Tetap Larang Pernikahan Beda Agama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa larangan soal pernikahan beda agama, meski ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah tersebut.

“Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan,” kata Ma’ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Fatwa MUI yang dimaksud Ma’ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan “Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah”.

“Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,” tambah Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

“Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum),” ungkap Ma’ruf.

Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen. Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon. Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya. Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Selanjutnya Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari pengadilan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

9 jam ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

9 jam ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

9 jam ago

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

18 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

18 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

19 jam ago