Categories: Nasional

Komisi III: Pemilik Sabu 802 Kg Harusnya Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika hingga mencapai 800 Kg. Meskipun vonis hukuman terhadap para bandar tersebut adalah murni kewenangan hakim.  

"Tentu itu kewenangan majelis hakim.  Tapi melihat dampak yanh ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati," ujar Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini juga mengimbau agar semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas Narkoba.  "Zero tolerance untuk Narkoba," tegas Wakil Ketua MPR RI itu. 

Sebenarnya kata Gus Jazil, saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat Narkoba. Narkoba menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu, sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia. 

"Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. harusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba kedepan," katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan kedua orang itu. Namun, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar. “Harusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba-red) hukuman mereka minimal suumur hidup," katanya kemarin.

Dia meyakini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya yang terlalu kecil.

“Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," imbuhnya.

Apakah harus ada pemeriksaan terhadap hakim PT Banten? Politisi dari Gerindra itu mengaku tak perlu ada pemeriksaan secara khusus. Menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) hanya boleh memeriksa secara rutin saja. Sebab, Hakim tidak boleh diperiksa secara khusus hanya karena putusannya. "Terkecuali ada bukti pelanggaran kode perilaku," jelasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan. Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

3 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

3 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

3 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

4 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

4 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

4 jam ago