Categories: Nasional

TKN Ajak Seluruh Masyarakat Terima Hasil Putusan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dalam sidang putusan, Kamis (27/6/2019). Masyarakat Indonesia pun diminta untuk menghormati putusan majelis hakim MK.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir mengatakan, keputusan MK merupakan hasil final yang adil dan objektif. Dengan adanya keputusan MK ini, maka Jokowi-Ma’ruf Amin sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih hasil pilpres 2019.

’’Keputusan akhir MK harus kita hormati. Bahkan, Pak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin juga Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno sudah menyatakan sikapnya mendukung hasil MK,’’ katanya, Jumat (28/6/2019).

’’Dengan keputusan yang sudah final itu, saya berharap, teman-teman, seluruh masyarakat Indonesia bisa berlapang dada, menerima hasilnya dan dapat segera beranjak memikirkan hal-hal kebangsaan lainnya,’’ lanjutnya.

Erick pun berharap pilpres 2019 tidak menyisakan keretakan sosial. Sebagai bangsa yang besar, ia yakin Indonesia masih punya daya rekat yang kuat. Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan pasca putusan MK. ’’Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa untuk bersama-sama kita membangun bangsa, bersama-sama membangun Indonesia,’’ kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (28/6/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, bangsa Indonesia patut berbangga memiliki pemimpin yang mengajarkan jiwa ksatria. Oleh karena itu, semua pihak patut optimistis, Indonesia akan menjadi negara yang maju.

’’Kita semakin optimistis bahwa Indonesia ke depan akan melompat kelasnya dari negara berkembang menjadi negara maju,’’ jelas Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi. Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/ 2019. ’’Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ungkap Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(mridwan&khafidululum)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

14 jam ago

Tes Urine Mendadak di Telukkuantan, Tujuh Orang Positif Narkotika

BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…

15 jam ago

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

15 jam ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago