Categories: Nasional

Korupsi, Tiga ASN Terancam Pecat

PEKAN BARU (RIAU POS. CO) — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintahan Kabupaten Simeulue,  inisial JU, AH dan RA, terancam bakal mendapat sanksi dipecat. Ketiganya terbukti menggunakan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi.

JU, AH dan RA terancam dipecat dari abdi negara, setelah ditetapkan terbukti bersalah berdasarkan putusan vonis meja hijau Pengadilan Negeri Sinabang dan meja hijau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan telah ditetapkan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Kemungkinan terancamnya dipecat ketiga ASN seperti disampaikan Drs Gusni NM, Asisten III Bidang Administras Umum Pemerintahan Kabupaten Simeulue,  kemarin saat ditemui Harian RPG, diruang kerjanya.

Disebutkan, tiga Aparat Sipil Negara (ASN) yang bakal dipecat itu, yakni dua ASN tersebut telah selesai melaksanakan hukuman penjara dan kini kembali aktif bertugas dan satu ASN lagi sedang menjalani hukuman penjara.

“Pemerintah Kabupaten Simeulue, harus melaksanakan hasil keputusan bersama Mendagri, Menpan, BKN dan surat pak gubernur Aceh, maka Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan dan ada tiga ASN kita yang bakal dipecat,’’ katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Simeulue, melayangkan surat permintaan putusan pengadilan terhadap tiga ASN, kepada Pengadilan Negeri Sinabang, namun yang terpenuhi hanya dua salinan keputusan Pengadilan terhadap JU dan AH, sedangkan RA, salinan keputusannya ada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Benar ada surat permintaan putusan pengadilan terhadap tiga pegawai dari Pemerintah Kabupaten Simeulue, yang ada sama kita hanya salinan putusan untuk dua orang pegawai, sudah kita serahkan, sedangkan untuk satu orang lagi tidak ada salinan putusannya dan itu ada di pengadilan negeri tipikor Banda Aceh,’’ kata Muhifuddin SH MH Ketua Pengadilan Negeri Sinabang kepada Harian Rakyat Aceh.(rpg)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago