Categories: Nasional

Tentara Pembantai Dipenjara Sebentar

MYANMAR (RIAUPOS.CO) — Militer Myanmar tak memenuhi janjinya. Yaitu, menghukum seberat-beratnya pelaku pembantaian penduduk Rohingya dalam insiden 2017 lalu.

Tujuh tentara yang terbukti bersalah telah membunuh sepuluh lelaki Rohingya di Desa Inn Din justru dibebaskan dari penjara November lalu. Mereka hanya merasakan tinggal di balik jeruji besi kurang dari setahun. Padahal, hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. ’’Hukuman mereka dikurangi militer,’’ ujar pejabat penjara senior di Naypyidaw sebagaimana dilansir Channel News Asia (CNA).

Hal senada diungkapkan Kepala Sipir Penjara Sittwee Win Naing. Tujuh anggota militer yang ditahan itu sudah berbulan-bulan keluar. Mereka menolak menjelaskan lebih detail.

Proses pembebasan anggota militer pelaku pembunuhan tersebut dilakukan secara diam-diam. Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi juga ikut menolak berkomentar. Zin Paing Soe, seorang di antara tujuh tentara yang dibebaskan dan bisa dihubungi via telepon, juga tak mau banyak buka suara.

’’Kami diperintahkan untuk tutup mulut,’’ terang Soe. Dia membenarkan bahwa dirinya dan teman-temannya sudah bebas.

Medecins Sans Frontieres (MSF) mengungkapkan bahwa insiden pembantaian penduduk Rohingya di Rakhine 2017 lalu telah menewaskan lebih dari 10 ribu orang. Selain itu, lebih dari 730 ribu orang lainnya terpaksa harus mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh. Meski banyak korban jiwa, hanya tujuh tentara yang diproses hukum.

Kepala Komandan Militer Jendral Min Aung Hlaing sempat menyatakan kepada para pejabat Dewan Keamanan (DK) PBB bahwa mereka tidak akan mengampuni siapa pun yang melakukan kejahatan dalam kasus pembantaian di Rakhine. Kenyatannya, omongan Aung Hlaing hanya isapan jempol.

Pembebasan itu terasa tidak adil. Sebab, dua jurnalis Reuters yang mengungkap tindakan keji tujuh anggota militer tersebut, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, justru dihukum lebih lama. Dua jurnalis itu dijebak, didakwa memiliki dokumen rahasia negara, dan harus mendekam selama 16 bulan penjara. Mereka berdua baru dibebaskan 6 Mei lalu setelah mendapatkan amnesti. (sha/c22/dos/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

18 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago