Categories: Nasional

Klaim Jaminan Hari Tua Kembali ke Aturan Lama, Syaratnya Dipermudah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa, meski ketentuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah kembali ke aturan sebelumnya dan dipermudah persyaratannya.

“Saya ingin menekankan di sini, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait aturan JHT, yang diikuti di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Ida menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan baru terkait JHT itu diterbitkan, ujarnya, setelah melalui tahapan serap aspirasi publik dan dialog dengan serikat pekerja dan buruh, dinas ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait. Permenaker itu juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha serta pemerintah.

Dengan adanya aturan baru itu, menurut Ida, maka ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Selain itu, katanya, juga dilakukan penyederhanaan persyaratan klaim manfaat JTH, seperti bagi peserta yang mencapai usia pensiun dapat melakukan klaim hanya dengan dua dokumen. Yaitu kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, dengan sebelumnya disyaratkan memiliki empat dokumen.

Pengajuan klaim juga dipermudah dengan dokumen yang dilampirkan kini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian permohonan kini dapat dilakukan secara daring, selain dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru, seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).

Ida menuturkan bahwa dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja atau buruh, sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” kata Ida Fauziyah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

16 menit ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

28 menit ago

Bupati Siak Minta Maaf soal Kabut Asap, Evaluasi Menyeluruh Karhutla

Kabut asap pekat masih menyelimuti Siak meski tersisa satu titik api. Bupati Afni meminta maaf…

38 menit ago

Pemprov Riau Mulai Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai, Simpang SKA Ditargetkan Ditutup Akhir Tahun

Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru mulai dilebarkan hingga 14 meter per jalur untuk mengurai kemacetan dan…

1 jam ago

Diduga Berbau Busuk, Enam Sekolah di Inhu Tolak Makanan MBG

Enam sekolah di Rengat Barat, Inhu, menolak MBG karena ayam goreng diduga beraroma busuk. SPPG…

2 jam ago

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

1 hari ago