Categories: Nasional

Nunggak Iuran, Pekerja Tetap Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) pengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Dalam aturan yang baru, banyak kemudahan yang diberikan bagi para pekerja/buruh.

Misalnya, para pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim JHT meski terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha. Namun, bukan berarti tunggakan tidak akan dibayar. BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menagih “utang” tersebut ke pihak pengusaha.

”Jadi hak pekerja atas JHT tidak akan hilang,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sosialisasi Permenaker 4/2022, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam aturan terbaru ini, aturan mengenai klaim manfaat JHT juga dikembalikan ke aturan semula sesuai permenaker 19/2015. Sehingga, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mencairkan JHT secara tunai. Cukup menunggu maksimal 1 bulan untuk proses verifikasi.

”Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ungkapnya.

Kemudian, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT juga disederhanakan. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen untuk pencairan maka kini tidak lagi. Cukup menggunakan dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Bukan hanya itu, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Mulai kini, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

’’Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!” tegas Ida.

Selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru. Yakni, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meski Permenaker sudah kembali semula, Ida tetap mengingatkan, bahwa JHT dibuat sebagai bantalan pekerja saat memasuki masa tuanya. Pemerintah memang memberikan opsi untuk bisa mengklaim langsung, namun jika ingin tetap meneruskan program ini agar lebih optimal pun dibolehkan. Sebagai gantinya, ketika pekerja/buruh mengalami PHK, mereka dapat memanfaatkan program, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sehingga, JHT bisa digunakan untuk masa tua.

”Tapi tergantung preferensinya masing-masing,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

1 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

7 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

9 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

10 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago