Categories: Nasional

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Usai Beraksi di Kantor Bapenda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tidak perlu waktu lama bagi Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Payung Sekaki meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Kurang dari 24 jam Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki telah mengamankan dua pelaku yakni HN (28) dan E (33) di kediaman pelaku Sabtu, (26/3/2022) lalu.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Effendi memaparkan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada Jumat (25/3). Pelaku, kata Kapolsek, sebelum melakukan aksi, mereka memastikan kapan tempat tersebut tidak berpenghuni dan kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela kantor Bapenda Kota Pekanbaru.

Setelah berhasil masuk ke dalam kantor tersebut, HN mengambil satu unit televisi (TV), satu unit komputer, satu tabung gas, dan keluar melalui jendela yang telah dirusaknya. Setelah Berhasil mengambil hasil curian, HN menghubungi pelaku E untuk membawa hasil curian ke rumahnya.

"Kami saat mendapatkan adanya laporan pencurian langsung melakukan pengembangan dan mencari pelaku yang diduga beraksi di rumah kosong. Saat menemukan kedua pelaku, kami lakukan interogasi. Mereka berdua ini mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru," jelas Bayu.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Syafril mengatakan, HN merupakan resedivis spesialis rumah kosong di waktu subuh.

 "Kami menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam. Kedua tersangka berteman dan sering beraksi berdua, untuk pelaku inisial HN merupakan resedivis dengan kasus yang sama," ujar kanit. 

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengatakan, kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian, dan hasil dari kejahatan tersebut, sering digunakan untuk membeli narkoba dan game slot. Akibat ulah mereka, Bapenda Kota Pekanbaru merasa dirugikan sekitar Rp12.150.000.

"Kedua pelaku mengakui, sudah sering melakukan aksi pencurian, mereka spesialis mencuri di rumah-rumah kosong. Dari pengakuan keduanya, mereka ini kerap mengambil AC, TV, dan besi-besi yang berada di pekarangan rumah korbannya," katanya. 

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji Polsek Payung Sekaki dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

7 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

8 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

8 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

9 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

10 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago