Categories: Nasional

Bareskrim Usut Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan pelanggaran pemilu dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur (KL) terus berkembang. Bareskrim Polri juga ikut turun tangan menangani dugaan delik pidana dalam kasus yang memicu gagalnya ratusan ribu pemilih dalam menggunakan haknya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Bawaslu pada Jumat (23/2). Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari untuk mengusutnya.

Dalam kasus Kuala Lumpur, dugaan tindak pidananya adalah memanipulasi jumlah suara.

’’Pidananya, dugaannya adalah menambah suara, perbuatan menambah suara,’’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (27/2).

Soal apakah pelakunya melibatkan penyelenggara, dia enggan membeberkan. Sebab, penyidik sedang mengusut kasus itu. Jika dibeberkan, hal itu berpotensi menghambat proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan, di Pemilu 2024, sejatinya terjadi tren penurunan pelanggaran pidana pemilu. Pada Pemilu 2019 tercatat 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan. Dari jumlah itu, ada 367 perkara yang dilimpahkan kejaksaan dan 482 kasus dihentikan.

Sementara itu, pada 2024 sampai dengan kemarin, jumlah perkara, baik laporan maupun temuan, tercatat 322. ’’Ini angka yang cukup drastis turun,’’ ujarnya.

Terhadap total perkara tersebut, Djuhandhani menyebut 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani untuk diselidiki lebih lanjut. Prosesnya di level polda maupun Bareskrim. Kasus money politics termasuk di dalamnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari sisi Bawaslu, ada 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani jajarannya. Dari jumlah itu, 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

’’Sedangkan dua laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir,’’ ujarnya.

Terkait kasus di Malaysia, Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur tengah dilakukan. Itu berkaitan dengan polemik daftar pemilih yang memicu harus dilakukannya pemungutan suara ulang.

Dia menerangkan, langkah pemberhentian terhadap tujuh anggota PPLN untuk memudahkan proses pemeriksaan.

’’Kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU pusat,’’ ujarnya di kantor KPU.

Sebagai pengganti, Hasyim telah menugaskan dua komisioner KPU, yakni Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, untuk memimpin teknis pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.(far/c19/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

15 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

23 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

24 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

24 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

24 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

1 hari ago