baznas-taksir-potensi-seluruh-zakat-rp217-triliun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong pembayaran zakat perusahaan. Baik itu zakat perusahaan swasta maupun BUMN. Landasannya adalah mayoritas potensi dana zakat di Indonesia adalah dari zakat industri swasta dan zakat industri BUMN atau badan.
Sebelumnya Baznas telah melakukan penelitian bersama IRTI-IDB dan IPB. Hasil penelitiannya mengungkap bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Dalam penelitian tersebut diketahui pula bahwa potensi dana zakat terbesar dalam penelitian itu adalah zakat industri swasta dan zakat BUMN. Baznas juga mencatat pada akhir 2018 lalu, sebanyak 169 perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan mencapai 40 persen per tahun.
Isu yang santer terkait zakat di dunia industri adalah, pembayaran zakat bisa digunakan untuk pengurangan atau pemotongan pajak. Baik zakat maupun pajak, sama-sama mempunyai tujuan yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin.
Sehingga menurut kajian Baznas, lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan. Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan.
Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan. “Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum, Red),” katanya di Jakarta, Kamis (27/2).
Sehingga segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta. Arifin menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah.
Untuk mendorong zakat di kalangan perusahaan, Baznas melakukan sejumlah sosialisasi. Di antaranya melalui seminar nasional zakat dan pajak bertajuk Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development di Jakarta, Rabu (26/2).
“Dengan adanya seminar itu bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan,” tutur Arifin.
Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” pungkas Arifin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…