Categories: Nasional

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bentrok Fisik di Sontang

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polres Rohul telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang diamankan dari pihak Puskopkar Riau di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Selasa (26/1/2021).

Diketahui, atas insiden tersebut terdapat 2 orang korban luka berat dan 1 orang korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba (26) yang merupakan warga Dusun III, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Sedangkan 2 korban lain yang mengalami luka berat yang diduga ditembak bernama Paijan (35), warga Dusun Suka Damai, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupten Siak. Serta Warsito Purba (49), warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango, Kecamatan Batang Kayu, Kabupaten Sergai Sumut yang kini dirawat di Rumah Sakit Surya Insani, Pasirpengaraian.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refli Setiawan Hasibuan kepada Riaupos.co, Kamis (28/1/2021) petang.  

“Dari hasil pemeriksaan 15 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik serta barang bukti yang ditemukan di TKP. Satu orang sekuriti dari pihak Puskopkar Riau dengan inisial RP (25), hari ini Kamis (28/1/2021) di tetapkan sebagai tersangka,” terang Refli.

Diakuinya, informasi terjadinya peristiwa bentrok fisik yang terjadi, Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 WIB di kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul yang mengakibatkan 3 orang korban antara pihak Puskopar Riau Krisman Simanjuntak Cs dengan pihak Arif Purba Cs.

Kapores Rohul, lanjut Refli, langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L SIK dan tim gabungan Polres Rohul dan Polsek Bonai Darussalam mendatangi TKP. Selanjutnya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat peristiwa bentrok dibawa ke Mapolres Rohul.

“14 saksi diperbolehkan pulang oleh penyidik Polres Rohul, namun mereka diwajibkan lapor 2 kali seminggu ke Satreskrim Polres Rohul. Dari hasil pemeriksaan visum luar, menyatakan luka dari ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin. Alat yang digunakan tersangka RP terhadap ketiga korban yaitu satu pucuk senapan angin, bukan senjata tajam seperti yang diberitakan di media massa,’’ katanya.

Refly menegaskan, terhadap tersangka RP yang dikini ditahan di Sel Mapolres Rohul, disangkakan kedalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara. 

 

Laporan: Engki Prima Putra (Rohul)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

29 menit ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

4 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

4 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

5 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

6 jam ago