kpk-luruskan-jaksa-lama-ditarik-institusi-asal-ada-6-orang-pengganti-baru
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya tidak mengembalikan secara sepihak Jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah. Menurutnya, mereka yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung atas perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tidak ada yang dibalikin ke instansi yang asalnya. Karena waktunya juga mungkin sudah habis, nggak ada yang balikin, mereka yang narik,” kata Nawawi ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/1).
Nawawi menyampaikan, dari empat Jaksa yang ditarik dari KPK. Nantinya terdapat enam Jaksa untuk menggantikan empat Jaksa yang dipulangkan ke institusi asalnya.
Kendati demikian, Nawawi belum menjelaskan secara rinci siapa saja enam Jaksa yang diperbantukan dari Kejagung ke KPK. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Jaksa Agung. “Ada enam Jaksa baru,” jelas Nawawi.
Untuk diketahui, pengembalian empat Jaksa yang sebelumnya diperbantukan di KPK yakni Yadyn, Sugeng, Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto. Plt juru bicara KPK membantah adanya pengembalian sepihak terkait Jaksa yang dimutasi ke institusi asalnya.
“Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat,” ujar Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…