Categories: Nasional

DPD RI Apresiasi Gagasan RUU Perubahan Iklim Menjadi Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi salah satu rekomendasi eksternal Muktamar ormas Islam terbesar Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) yang ke 34. 

Adapun hasil rekomendasi Muktamar NU yang menarik perhatian pembicara kunci wakil Parlemen Indonesia dalam KTT perubahan iklim COP26 Glasgow tersebut adalah terkait gagasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim. 

"Kita patut berbangga dan memberikan penghormatan  yang tinggi terhadap kualitas Muktamar NU ke 34 yang tidak saja menghasilkan sosok Ketua Umum yang intelek dan merupakan seorang diplomat ulung, namun juga menghadirkan sebuah gagasan universal yang sangat dibutuhkan oleh bangsa ini," kaya Sultan dalam keterangannya, Senin (27/12/2021). 

Menurutnya, perhatian NU terhadap isu perubahan iklim telah memberikan harapan baru pada arah kebijakan Indonesia dalam menyikapi fenomena krisis iklim di masa depan. Resonansi moral ini harus disambut baik oleh pemerintah dan DPR. 

"DPD RI sejak lama sudah pada posisi yang jelas dan tegas, bahwa sebagai negara yang rentan terhadap krisis iklim, sudah saatnya kita membutuhkan sebuah payung hukum yang inklusif dan komprehensif dalam memproteksi segala kemungkinan dan realitas ancaman perubahan iklim," ujarnya. 

Oleh karena itu, tambah Sultan, apa yang menjadi rekomendasi NU pada muktamar kali ini juga menjadi atensi serius DPD RI. Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak termasuk ormas Islam seperti NU dalam menyusun RUU perubahan iklim. 

"Kita tahu, NU memiliki kualitas cendikiawan yang dibutuhkan oleh bangsa ini dalam menghadirkan pandangan dan gagasan penting dalam penyusunan sebuah kebijakan publik. Dan kami pun sudah melakukan banyak pembicaraan dengan pihak terkait seperti NGO, Walhi dan kampus terkait RUU perubahan iklim", terangnya. 

Seperti diketahui bahwa, Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) meminta DPR dan pemerintah membuat Undang-Undang (UU) tentang perubahan iklim.

Keputusan itu disepakati dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang digelar di Gedung Serbaguna Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021) pekan lalu.

 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

19 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

20 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

21 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago