Categories: Nasional

69 Napi Lapas Dapat Remisi Khusus Natal

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 69 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, beragama Nasrani, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, Napi yang mendapat remisi bervariasi, tidak ada napi yang menerima remisi langsung bebas.

Penyerahan remisi kepada para Napi dilakukan  Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, Rabu (25/12)  di aula Sahardjo SH, Lapas Klas II B Pasirpengaraian.

Disaksikan  seluruh pejabat struktural dan staf Lapas Klas II B Pasirpengaraian beserta seluruh warga binaan beragama Kristen, perwakilan kamar, paramuka dan pegawai Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi menjawab wartawan, Kamis (26/12) menyebutkan, 69 Napi yang mendapat remisi khusus  Natal  2019, bervariasi mulai dari remisi 15 hari sebanyak 8 orang, remisi 1 (satu) bulan 49 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.

Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasusnya, bervariasi seperti pencurian, narkoba, penganiayaan.

Lukman menyebutkan, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya. Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi.

Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus Waisyak. Remisi keagamaan tiap tahun diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.

Kalapas mengakui, 69 Napi yang mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. "Remisi khusus yang diberikan kepada 69 narapidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik. Karena itu haknya Napi," tuturnya.

Pemberian remisi ini, elain memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dia berharap, bagi para penerima remisi untuk terus berprilaku baik dan bisa memberikan contoh pada napi yang belum bisa mendapatkan remisi.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

2 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

2 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

10 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

11 jam ago