Categories: Nasional

69 Napi Lapas Dapat Remisi Khusus Natal

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 69 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpengaraian, beragama Nasrani, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, Napi yang mendapat remisi bervariasi, tidak ada napi yang menerima remisi langsung bebas.

Penyerahan remisi kepada para Napi dilakukan  Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, Rabu (25/12)  di aula Sahardjo SH, Lapas Klas II B Pasirpengaraian.

Disaksikan  seluruh pejabat struktural dan staf Lapas Klas II B Pasirpengaraian beserta seluruh warga binaan beragama Kristen, perwakilan kamar, paramuka dan pegawai Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi menjawab wartawan, Kamis (26/12) menyebutkan, 69 Napi yang mendapat remisi khusus  Natal  2019, bervariasi mulai dari remisi 15 hari sebanyak 8 orang, remisi 1 (satu) bulan 49 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.

Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasusnya, bervariasi seperti pencurian, narkoba, penganiayaan.

Lukman menyebutkan, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya. Jika napi beragama Islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi.

Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus Waisyak. Remisi keagamaan tiap tahun diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.

Kalapas mengakui, 69 Napi yang mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. "Remisi khusus yang diberikan kepada 69 narapidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik. Karena itu haknya Napi," tuturnya.

Pemberian remisi ini, elain memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dia berharap, bagi para penerima remisi untuk terus berprilaku baik dan bisa memberikan contoh pada napi yang belum bisa mendapatkan remisi.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

23 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

23 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

24 jam ago