Categories: Nasional

Polisi Amankan Pelaku Sindikat Penipuan Online Internasional

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berhasil membongkar sindikat penipuan melalui media sosial jaringan Internasional. Dari 5 pelaku, 1 diantaranya merupakan warga negara Nigeria.

Sedangkan korbanya seorang janda inisial AS (53) adalah warga Kota Tembilahan, Inhil, Riau. Diungkap petugas, James (35) yang merupakan otak pelaku menggunakan modus akan menikahi korban tersebut. 

“Pelaku mengaku sebagai anggota Militer Amerika Serikat, yang dalam waktu dekat akan pensiun dan siap menikahi korban,”ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/11/2020) siang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta. Diantaranya GU (29), TA (34) dan SF (27) berjenis kelami perempuan. Sedangkan AZ (32) berjenis kelamin laki-laki. 

Diceritakan Kapolres, awalnya korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada September 2020 lalu. Lalu kemudian dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp.

Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar USD 1.500.000 atau setara dengan Rp 22.500.000.000 untuk investasi di Indonesia.

Lalu korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF. Disini SF berperan selaku agen ekspedisi kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar USD 1.500.000 US telah cair.

“SF meminta korban untuk mengirimkan sejuMlah uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ,” terang kapolres. 

Merasa sudah tertipu, korban melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di Jakarta, pada 22 dan 23 November 2020. Lalu kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain 5 pelaku juga diamankan barang bukti (BB) 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.

 

Laporan: Indra Effendri (Tembilahan)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

7 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

7 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago