Categories: Nasional

Begini Kronologis Pengungkapan 19 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi oleh BNN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasonal (BNN) Provinsi Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba ditaksir senilai belasan miliar rupiah. Kali ini, seorang kurir berinisial RI ditangkap dengan barang bukti 19 kilogram sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi. 

Pengungkapan in berawal informasi laporan akan masuknya narkotika dari Malaysia melalui  Dumai diterima BNNP Riau, Jumat (23/10/220). Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan ke Kota Minyak tersebut. 

Di sana, Tim Brantas mendapati satu unit kapal pompong bergerak dari Dumai menjemput narkotika ke tengah perairan. Akan tetapi setelah menunggu, diketahui barang haram tersebut akan dibawa seorang kurir dengan sepeda motor ke Kabupaten Rokan Hilir. Sehingga, petugas melakukan pembuntutan.

"Kami melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap tersangka," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, Selasa (27/10). 

Selama pengejaran, sambung dia, tim sempat kehilangan jejak karena tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kencang melewati daerah Bukit Kapur dan masuk ke kebun sawit. Akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Manggala Jhonson, Kecamatan Tanah Putih, Senin (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Lintas Sumatra," bebernya. 

Petugas menggeledah tas punggung yang dibawa Ri. Di dalamnya didapat 19 bungkus sabu dengan berat 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi warna coklat muda dan biru. Sebagai barang bukti juga disita sepeda motor yang digunakan tersangka, uang Rp450 ribu dan kartu ATM.

Pengakuan RI, barang haram itu akan diedarkan di daerah Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. "Barang akan diedarkan di Riau dan perbatasan Riau, dengan Sumatera Utara," papar jendral bintang satu.

Untuk membawa sabu ke Mahato, RI dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Nantinya, barang diambil seseorang untuk selanjutnya diedarkan. "Dia (tersangka) hanya kurir. Di Mahato sudah ada yang menunggu," kata Kenedy.

Ri mengaku menjalani bisnis ilegal itu karena tidak punya pekerjaan selepas dari SMA. Dia sudah dua kali mengambil sabu dari Dumai untuk dibawa ke Mahato. "Pelaku juga konsumsi sabu dan ketagihan," tutur Kenedy.

Kenedy menambahkan, pihaknya masih pengembangan dan pengejaran terhadap orang yang menyerahkan narkoba kepada RI.

Terhadap RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

51 menit ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

1 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

1 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

1 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago