Categories: Nasional

Begini Kronologis Pengungkapan 19 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi oleh BNN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasonal (BNN) Provinsi Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba ditaksir senilai belasan miliar rupiah. Kali ini, seorang kurir berinisial RI ditangkap dengan barang bukti 19 kilogram sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi. 

Pengungkapan in berawal informasi laporan akan masuknya narkotika dari Malaysia melalui  Dumai diterima BNNP Riau, Jumat (23/10/220). Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan ke Kota Minyak tersebut. 

Di sana, Tim Brantas mendapati satu unit kapal pompong bergerak dari Dumai menjemput narkotika ke tengah perairan. Akan tetapi setelah menunggu, diketahui barang haram tersebut akan dibawa seorang kurir dengan sepeda motor ke Kabupaten Rokan Hilir. Sehingga, petugas melakukan pembuntutan.

"Kami melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap tersangka," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, Selasa (27/10). 

Selama pengejaran, sambung dia, tim sempat kehilangan jejak karena tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kencang melewati daerah Bukit Kapur dan masuk ke kebun sawit. Akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Manggala Jhonson, Kecamatan Tanah Putih, Senin (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Lintas Sumatra," bebernya. 

Petugas menggeledah tas punggung yang dibawa Ri. Di dalamnya didapat 19 bungkus sabu dengan berat 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi warna coklat muda dan biru. Sebagai barang bukti juga disita sepeda motor yang digunakan tersangka, uang Rp450 ribu dan kartu ATM.

Pengakuan RI, barang haram itu akan diedarkan di daerah Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. "Barang akan diedarkan di Riau dan perbatasan Riau, dengan Sumatera Utara," papar jendral bintang satu.

Untuk membawa sabu ke Mahato, RI dijanjikan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Nantinya, barang diambil seseorang untuk selanjutnya diedarkan. "Dia (tersangka) hanya kurir. Di Mahato sudah ada yang menunggu," kata Kenedy.

Ri mengaku menjalani bisnis ilegal itu karena tidak punya pekerjaan selepas dari SMA. Dia sudah dua kali mengambil sabu dari Dumai untuk dibawa ke Mahato. "Pelaku juga konsumsi sabu dan ketagihan," tutur Kenedy.

Kenedy menambahkan, pihaknya masih pengembangan dan pengejaran terhadap orang yang menyerahkan narkoba kepada RI.

Terhadap RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

11 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

11 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

13 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

13 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

14 jam ago